Dua Nyawa Melayang dalam Dua Hari di Jalur Rel Bandar Lampung, KAI Soroti Bahaya Aktivitas di Sekitar Rel
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Dalam rentang waktu kurang dari 24 jam, dua orang tak dikenal (OTK) tewas setelah tertemper kereta api di petak jalan Sukamenanti–Tarahan, Kota Bandar Lampung. Dua peristiwa yang terjadi di lokasi berdekatan itu kembali menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya beraktivitas di jalur rel.
Insiden pertama terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 23.55 WIB. Seorang OTK tertemper KA 4029 di Kilometer 2+4/5 petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Belum genap sehari berselang, kecelakaan serupa kembali terjadi. Pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 14.50 WIB, KA 4005 menemper seorang OTK di Kilometer 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti.
Dua kejadian beruntun tersebut menjadi perhatian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang. Selain karena terjadi dalam waktu yang nyaris bersamaan, lokasi kedua insiden juga hanya berjarak beberapa ratus meter.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan sepanjang 2026 hingga 1 Agustus, pihaknya telah mencatat delapan kasus orang tertemper kereta api di wilayah operasional Divre IV. Angka itu menjadi peringatan bahwa masih banyak masyarakat yang mengabaikan risiko berada di jalur rel.
"Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," kata Zaki.
Menurut dia, masinis selalu membunyikan semboyan 35 sebagai tanda peringatan sebelum kereta melintas. Namun, dengan kecepatan tinggi, bobot rangkaian yang besar, serta kebutuhan jarak pengereman yang panjang, kereta api tidak mungkin berhenti seketika untuk menghindari orang yang berada di atas rel.
KAI mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan itu melarang setiap orang berada di jalur rel, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, maupun memanfaatkan jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.