Wagub Lampung Dipastikan Hadir di KPK untuk Klarifikasi LHKPN
- VIVA.co.id/Diza Liane
Bandar Lampung, Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim atau biasa dipanggil Nunik, untuk memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya. Pemanggilan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada hari Rabu, 17 Mei 2023.
Ahmad Saefullah, Pelaksana Harian Kadis Kominfo Lampung, telah memastikan bahwa Nunik akan hadir di Kantor KPK sesuai jadwal untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Undangan perihal klarifikasi LHKPN, Insyaallah bu wagub (Nunik) akan datang sesuai yang dijadwalkan. Kebetulan yang bersangkutan sudah berangkat," kata Achmad Saefulloh seperti yang dikutip dari tvonenews pada Selasa, 16 Mei 2023.
Pemanggilan terhadap Chusnunia ini merupakan pemanggilan pertama untuk mengklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wagub Lampung tersebut.
Berdasarkan LHKPN yang tercatat dalam situs resmi KPK, Chusnunia memiliki total kekayaan senilai Rp 13.663.133.913. Laporan tersebut disampaikan pada 7 Maret 2022 untuk periode 2021.
Dalam laporan tersebut, tercatat bahwa Chusnunia memiliki enam aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 6.887.100.000. Aset-aset ini tersebar di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Depok.
Selain itu, Nunik juga memiliki dua unit alat transportasi dan mesin, yaitu satu unit mobil Honda Accord tahun 2010 senilai Rp 125.000.000 dan satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2014 senilai Rp 300.000.000.