Polri Kembali Terapkan Tilang Manual dan Sasar 12 Pelanggaran
Selasa, 16 Mei 2023 - 11:31 WIB
Sumber :
- Polri go id
1. Berkendara di bawah umur
Baca Juga :
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Sanksi Tegas Menanti!
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
Halaman Selanjutnya
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol