Polri Kembali Terapkan Tilang Manual dan Sasar 12 Pelanggaran
Selasa, 16 Mei 2023 - 11:31 WIB
Sumber :
- Polri go id
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Baca Juga :
Wakapolda dan Kapolresta Bandar Lampung Jenguk Anggota yang Terluka Saat Amankan Demo Petani Singkong
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu