Komisi Informasi Tunjuk Mahfud MD Sebagai Duta Keterbukaan Informasi

Mahfud MD Sebagai Duta Keterbukaan Informasi
Sumber :
  • Antara

VIVA Lampung, Nasional – Komisi Informasi (KI) Pusat menunjuk beberapa tokoh sebagai duta keterbukaan informasi, yakni Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, pakar komunikasi politik Effendy Gozali, tokoh pers Wina Armada Sukardi, dan aktivis pemilu. Titi Anggraini.

Pencalonan Herman HN Jadi Gubernur Lampung Ditentukan Setelah Pileg dan Pilpres

"Mereka akan dilantik secara resmi pada Rabu, 17 Mei, bertepatan dengan peringatan Hari Keterbukaan Informasi di Kabupaten Kampar, Riau," kata Syawaludin, Anggota Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta pada Selasa.

Syawaludin mengatakan, penunjukan Duta Keterbukaan Informasi mempertimbangkan kondisi keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu unsur penting bagi tata kelola pemerintahan yang baik.

Puluhan Personel Polres Pringsewu Amankan Lokasi Kegiatan Kampanye di Wilayahnya

KI menilai keterbukaan informasi publik membawa perubahan konsep governance, bergeser dari pendekatan government centered menjadi pelibatan partisipasi publik dalam setiap proses pembuatan kebijakan publik.

“Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan aspek tak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan dan hak asasi manusia,” imbuhnya.

Sejumlah Mantan Pejabat dan Tokoh di Lampung Jadi Ketua Tim Pemenangan Pilpres 2024

Syawaludin menyebutkan, Komisi Informasi Pusat perlu menggandeng tokoh-tokoh nasional tersebut untuk bersinergi, bekerja sama, dan berdiskusi untuk memperkuat kemitraan dengan KI.

“Utamanya membangun kesadaran kolektif sebagai tanggung jawab untuk mensosialisasikan, mendidik, dan membudayakan keterbukaan informasi di negara demokrasi yang bercirikan partisipasi publik,” jelasnya.

Kunci demokrasi sebagai sistem pemerintahan terletak pada partisipasi individu dalam membentuk nilai-nilai kebangsaan. Oleh karena itu, untuk mencapai partisipasi yang berarti, warga perlu memiliki informasi yang cukup.

“Pemenuhan informasi yang bermanfaat sangat penting dalam optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang dapat berdampak pada kepentingan publik,” kata Syawaludin.