Tidak Cukup Bukti Lakukan Penodaan Agama, Ketua RT 12 Rajabasa Wawan Kurniawan Dibebaskan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Pihak Kejaksaan tidak menahan Wawan Kurniawan, Ketua RT Rajabasa Bandar Lampung setelah penyidik Polda Lampung melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti pada Kamis (12/5/2023).
Sebelumnya, Wawan Kurniawan dituduh melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP. Setelah Polda Lampung menyelesaikan penyelidikan dan kasus P21, kasus tersebut dilimpahkan ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan kemudian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus, perlu diingatkan kembali bahwa Wawan Kurniawan diduga telah melakukan perbuatan menghentikan ibadah Kristiani di sebuah gedung yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani. Gedung tersebut belum memiliki izin dari Pemerintah Kota dan lingkungan sekitar untuk digunakan sebagai tempat ibadah.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan Penuntut Umum, Kejati Lampung menyimpulkan bahwa perbuatan Wawan Kurniawan tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai penistaan agama.
“Penyidik Polda Lampung atas petunjuk Penuntut Umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP karena atas perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan penerapan kedua pasal tersebut, disimpulkan bahwa Wawan Kurniawan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin.
“Jadi, penanganan perkara ini hanya berkaitan dengan pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin,” katanya.