Tidak Cukup Bukti Lakukan Penodaan Agama, Ketua RT 12 Rajabasa Wawan Kurniawan Dibebaskan

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Dari hasil pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut, Tim Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung tidak menahan Wawan Kurniawan karena pasal yang dituduhkan tidak dapat dilakukan penahanan, dan juga adanya permohonan penangguhan penahanan serta jaminan dari isteri dan penasehat hukum tersangka.(BE1/Rls)

Calon Jemaah Haji Bandar Lampung 1.564 Orang, Usia Termuda 18 Tahun