Tidak Cukup Bukti Lakukan Penodaan Agama, Ketua RT 12 Rajabasa Wawan Kurniawan Dibebaskan

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Dari hasil pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut, Tim Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung tidak menahan Wawan Kurniawan karena pasal yang dituduhkan tidak dapat dilakukan penahanan, dan juga adanya permohonan penangguhan penahanan serta jaminan dari isteri dan penasehat hukum tersangka.(BE1/Rls)

Jelang Masa Tenang di Pilkada Bandar Lampung