Polda Lampung Hentikan Kasus TikToker Bima yang Kritik Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Lampung, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Polda Lampung telah menghentikan laporan kasus yang melibatkan seorang TikToker bernama Bima Yudho Saputro. Bima dituduh melakukan ujaran kebencian lewat pernyataannya di akun TikTok @awbimaxeborn yang menyatakan bahwa provinsi Lampung adalah provinsi dajjal.

Harga Bapokting Merangkak Naik di Bandar Lampung

Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap barang bukti dan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan saksi ahli, dan menyatakan bahwa laporan pasal-pasal UU ITE yang disangkakan terhadap Bima tidak memenuhi unsur pidana.

"Dari hasil penyelidikan ini, unsur-unsur pasal yang ditersangkakan tidak memenuhi unsur pidana," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dilansir tvOne, Selasa, 18 April 2023.

Satu Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka, Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa laporan ini awalnya diterima dari pihak terlapor terkait viralnya informasi di platform media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @awbimaxeborn atas nama Bima Yudho Saputro yang berlokasi di Australia.

"Unggahan ini mendapat respons netizen ada yang melaporkan melalui surat melalui Polda Lampung, dan secara resmi melaporkan di SPKT Polda Lampung," ujarnya.

Protes Jalan Rusak, Gubernur Lampung Sebut Pemuda Pringsewu Itu Jalan Nasional

Polisi kemudian berinisiatif untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana sesuai dengan UU ITE.

Proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan memanggil 6 orang saksi, termasuk 3 saksi ahli untuk menjelaskan kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title