Disnaker Kota Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Sumber :
  • iStockphoto

Bandarlampung, Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung telah membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). 

Pulau Pasaran Bandar Lampung Resmi Jadi Kampung Nelayan Modern Kedua di Indonesia

Langkah tersebut diambil untuk mematuhi Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang kewajiban perusahaan dalam membayar THR kepada para pekerja

Kepala Disnaker Kota Bandarlampung, M. Yudhi, mengatakan bahwa posko pengaduan akan menampung aduan dari buruh atau karyawan yang merasa tidak mendapatkan hak dan kewajiban terkait THR dari perusahaannya.

Sejumlah Organisasi di Bandar Lampung Dapat Pinjaman Kendaraan Operasional dari Pemkot

“Sudah ada keputusan dari pusat bahwa perusahaan membayar THR untuk pekerja itu wajib, karena itu kita buat posko pengaduan. Nanti kita akan menindaklanjuti apabila mendapat pengaduan dari pekerja jika mereka tidak dibayar THR,” kata Yudhi, (5/04/2023).

Yudhi juga mengimbau kepada setiap perusahaan di Bandar Lampung untuk memberikan THR kepada para pekerjanya tujuh hari sebelum Idul Fitri 2023. 

Sepanjang Tahun 2023, Lebih dari 2 Juta Wisatawan Berkunjung ke Bandar Lampung

Selain melalui surat, Disnaker juga akan menempelkan banner sebagai himbauan kepada setiap perusahaan yang wajib memberikan THR kepada pekerja.

“Nanti ada banner di setiap titik lokasi yang ditentukan kita pasang agar setiap masyarakat tau bahwa kita menampung apabila ada permasalahan terkait THR,” tambah Yudhi.

Halaman Selanjutnya
img_title