Disnaker Kota Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Sumber :
  • iStockphoto

Bandarlampung, Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung telah membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). 

Razia Ramadan di Bandar Lampung, 12 Orang Diamankan dari Indekos dan Penginapan

Langkah tersebut diambil untuk mematuhi Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang kewajiban perusahaan dalam membayar THR kepada para pekerja

Kepala Disnaker Kota Bandarlampung, M. Yudhi, mengatakan bahwa posko pengaduan akan menampung aduan dari buruh atau karyawan yang merasa tidak mendapatkan hak dan kewajiban terkait THR dari perusahaannya.

Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Landa Rumah Pengusaha Papan Bunga di Rajabasa Bandar Lampung

“Sudah ada keputusan dari pusat bahwa perusahaan membayar THR untuk pekerja itu wajib, karena itu kita buat posko pengaduan. Nanti kita akan menindaklanjuti apabila mendapat pengaduan dari pekerja jika mereka tidak dibayar THR,” kata Yudhi, (5/04/2023).

Yudhi juga mengimbau kepada setiap perusahaan di Bandar Lampung untuk memberikan THR kepada para pekerjanya tujuh hari sebelum Idul Fitri 2023. 

Omzet Sepatu Menurun, Pedagang di Bandar Lampung Jual Pipa Gading Gajah Ilegal

Selain melalui surat, Disnaker juga akan menempelkan banner sebagai himbauan kepada setiap perusahaan yang wajib memberikan THR kepada pekerja.

“Nanti ada banner di setiap titik lokasi yang ditentukan kita pasang agar setiap masyarakat tau bahwa kita menampung apabila ada permasalahan terkait THR,” tambah Yudhi.

Halaman Selanjutnya
img_title