Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Bekuk Pelaku Curas Disertai Penganiayaan
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan yang terjadi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Pelaku berinisial MA (48), warga Desa Sukanegara, diamankan di rumah kontrakannya pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku MA (48), warga Dusun Banjarsari Desa Sukanegara, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang buruh bernama Sahroni.
Penangkapan dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin Ipda Ari Andriyana, setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan korban dan menemukan keberadaan pelaku.
"Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah menganiaya korban serta merampas satu unit ponsel milik korban secara paksa," ujar Kompol Samsari pada Jumat, 20 Juni 2025.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Motif Cemburu Berujung Kekerasan dan Pencurian
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban, Sahroni (seorang buruh), sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi. Di dalam warung tersebut, ada istri pelaku dan seorang rekannya.
Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Dalam kondisi emosi, pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggam miliknya.
Ketika korban menolak memberikan kata sandi ponsel, pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul korban hingga mengalami patah tulang di lengan kiri. Setelah memukuli korban, pelaku membawa kabur satu unit ponsel merek OPPO A53 milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melaporkan insiden itu ke Polsek Tanjung Bintang.
"Pelaku tidak hanya mengambil paksa barang milik korban, tapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban terluka cukup serius," tegas Kompol Samsari.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu batang kayu kaso yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Bintang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara jika terbukti bersalah.(*)