Polisi Berhasil Ungkap Kasus Suami Bunuh Istri di Tulang Bawang
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Kasus Pembunuhan Berencana yang terjadi di Rawa Jitu Timur berhasil di ungkap oleh Polres Tulang Bawang.
Demikian disampaikan Kapolres Tulang Bawang. AKBP. Jibrael Bata Awi, saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres setempat. Jum'at (31 Maret 2023).
"Hari ini kami menggelar jumpa pers atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya sendiri." ujar Kapolres.
AKBP. Jibrael menerangkan, bahwa korban berinisial SI (30), berprofesi sebagai ibu rumah tangga, sedangkan pelaku berinisial BP (28), diketahui mereka merupakan warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Lanjut Kapolres, "Pelaku ditangkap hari Kamis (30 Maret 2023), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, atas terungkapnya kasus pembunuhan berencana tersebut, berawal dari laporan dari seorang kakak kandung korban yang merupakan perempuan berinisial S (38), yang dimana S merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak itu.
Karena sebelumnya, pada hari Senin (06 Maret 2023), korban mencari obat racun melalui aplikasi YouTube, lalu hari Rabu (08 Maret 2023), pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp117 ribu, dan pada Minggu (12 Maret 2023), paket racun tersebut tiba di JNE yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, dan pelaku sempat menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun tersebut.
"Hari Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi obat racun putas, lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk dengan menggunakan sendok.
Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur racun jenis putas, setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang," terang Kapolres.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu. Saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia.
Oleh sebab itu, Polisi menyimpulkan bahwa, motif pembunuhan tersebut adalah soal asmara dan sakit hati, karena korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17), dan masih berstatus pelajar.
"Korban dan pelaku saat ini sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya hari Kamis (23/02/2023), adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku," imbuh Kapolres.
Atas kejadian tersebut, kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan, dengan dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Turut hadir dalam jumpa pers, Kasat Reskrim Polres Tuba, AKP. Wido Dwi Arifiya Zaen, PS. Kanit Resum, dan Aiptu Robert H Purba.