Dalam 3 Jam, Polres Tulang Bawang Tangkap Calon Suami Pembunuh Wanita Hamil di Kebun Singkong
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Kurang dari tiga jam setelah penemuan jasad seorang wanita di kebun singkong, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana ini.
Pelaku pembunuhan, yang tak lain adalah calon suami korban, langsung ditangkap di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan penemuan sesosok mayat perempuan berinisial TS (26), seorang honorer staf TU di salah satu SMA, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Setelah menerima laporan, petugas gabungan dari Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
Hasil olah TKP menunjukkan adanya luka sayatan senjata tajam jenis pisau di leher korban. Uniknya, barang-barang berharga milik korban seperti handphone (HP) dan sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 4145 TR tidak hilang, sehingga kuat dugaan penemuan mayat tersebut adalah kasus pembunuhan berencana.
"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, karena pelaku sudah membawa pisau dan menggunakan sarung tangan saat melakukan aksinya," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.IK., M.H.
Pelaku Calon Suami Korban dan Sedang Hamil 2 Bulan
Kapolres menjelaskan sekitar pukul 09.30 WIB atau dalam waktu 3 jam dari adanya laporan penemuan mayat, petugas kami langsung menangkap pelaku pembunuhan berencana berinisial SN (18), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
"Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di sekitar TKP penemuan mayat dan menyaksikan petugas melakukan olah TKP," jelas Kapolres Tulang Bawang.
AKBP Yuliansyah melanjutkan, pelaku dan korban saling mengenal. Bahkan, pelaku ini merupakan calon suami korban yang dalam waktu dekat akan segera menikah.
"Terungkap pula, korban yang meninggal dunia ini diketahui sedang hamil 2 bulan," bebernya.
Sebelum kejadian pembunuhan, korban sempat diantar oleh pelaku untuk memeriksakan kandungan ke klinik di Kampung Moris Jaya.
Kronologi Tragis
Pada Sabtu (31/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, korban berpamitan dengan orang tuanya jika akan pergi dengan pelaku yang merupakan calon suaminya guna memeriksa kandungan di klinik untuk melengkapi syarat pernikahan. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan pelaku sudah kembali ke rumahnya masing-masing.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, korban berpamitan dengan orang tuanya untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan. Saat itu, korban pergi sendirian menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 4145 TR.
Namun, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Sekitar pukul 22.00 WIB, keluarga berusaha mencari keberadaan korban, tetapi tidak ditemukan. Akhirnya, korban ditemukan keesokan harinya oleh warga dalam keadaan meninggal dunia di areal kebun singkong.
Kapolres menambahkan, pelaku pembunuhan berencana yang sudah ditangkap oleh petugas gabungan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tandasnya.(*)