Diduga Dijual Kelompok Tani, Bantuan Sapi di Lampung Utara Diselidiki Polisi
- Lampung.viva
Lampung Utara, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara tengah menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian yang disalurkan melalui aspirasi anggota DPR RI pada tahun anggaran 2023.
Bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Merambung, Kecamatan Tanjungraja, tersebut diduga telah dijual sebagian secara sepihak oleh pihak penerima.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lampung Utara. Beberapa saksi, termasuk dari Dinas Perkebunan dan Peternakan serta perwakilan kelompok tani, telah dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan penjualan bantuan sapi tersebut.
"Unit Tipikor sedang mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan bantuan," katanya.
Sapi-sapi bantuan tersebut terdiri dari jenis simmental, limosin, dan sapi PO (peranakan ongole), dengan nilai sekitar Rp14 juta per ekor.
Pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Balai Veteriner Lampung, dan bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan populasi ternak sekaligus kesejahteraan peternak melalui program pengembangbiakan.
Namun, sebagian sapi dilaporkan telah dijual oleh kelompok tani dengan alasan sapi-sapi tersebut tidak produktif, atau dalam istilah petani disebut "sapi majer".
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, M. Rezki, pada Selasa, 6 Mei 2025, menjelaskan bahwa pada tahun 2023 kelompok peternak di Tanjungraja menerima 20 ekor sapi bantuan dari pemerintah pusat melalui jalur aspirasi DPR RI.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 terdapat laporan kematian dua ekor sapi, disusul laporan tambahan mengenai satu ekor sapi yang mati akibat terjerat tali, sehingga total kematian mencapai tiga ekor. Di sisi lain, bantuan tersebut juga telah menunjukkan perkembangan dengan kelahiran tiga anak sapi.
Namun, berdasarkan laporan tim verifikasi lapangan, ditemukan bahwa lima ekor sapi telah dijual pada 30 April lalu tanpa pemberitahuan kepada dinas terkait.
M. Rezki menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui jumlah uang yang diterima dari penjualan tersebut. "Kami masih melakukan monitoring dan evaluasi terkait kasus ini," tambahnya. (*)