Aksi Warga Asing Naiki Babaranjang Tidak Pantas untuk Ditiru

Tangkapan layar akun YouTube Vagabone
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

a. di atap kereta;

Jaga Aset Negara, KAI Divre IV Tanjungkarang Gandeng BPN Perkuat Sertifikasi Lahan Strategis

b. di lokomotif;

c. di dalam kabin masinis;

Viral Kursi Kosong, KAI Tanjung Karang Jelaskan Fakta dan Ingatkan Bahaya Beli Tiket Lewat Calo

d. di gerbong; atau

e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

Libur Panjang Waisak, 15.930 Penumpang Pilih Kereta Api di Wilayah Tanjungkarang

 

Kemudian pada Pasal 207 menyatakan bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Halaman Selanjutnya
img_title