Aksi Warga Asing Naiki Babaranjang Tidak Pantas untuk Ditiru
Senin, 14 April 2025 - 13:08 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
a. di atap kereta;
b. di lokomotif;
c. di dalam kabin masinis;
Baca Juga :
Tunggu Izin Kementerian, KAI Siap Tambah Rangkaian KA Rajabasa selama Angkutan Lebaran 2025
d. di gerbong; atau
e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
Kemudian pada Pasal 207 menyatakan bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Halaman Selanjutnya