Aksi Warga Asing Naiki Babaranjang Tidak Pantas untuk Ditiru
Senin, 14 April 2025 - 13:08 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
a. di atap kereta;
Baca Juga :
Jaga Aset Negara, KAI Divre IV Tanjungkarang Gandeng BPN Perkuat Sertifikasi Lahan Strategis
b. di lokomotif;
c. di dalam kabin masinis;
Baca Juga :
Viral Kursi Kosong, KAI Tanjung Karang Jelaskan Fakta dan Ingatkan Bahaya Beli Tiket Lewat Calo
d. di gerbong; atau
e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
Kemudian pada Pasal 207 menyatakan bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Halaman Selanjutnya