Aksi Warga Asing Naiki Babaranjang Tidak Pantas untuk Ditiru

Tangkapan layar akun YouTube Vagabone
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

a. di atap kereta;

Penjualan Tiket KA Kualastabas untuk Angkutan Lebaran 2025 Dibuka

b. di lokomotif;

c. di dalam kabin masinis;

Tunggu Izin Kementerian, KAI Siap Tambah Rangkaian KA Rajabasa selama Angkutan Lebaran 2025

d. di gerbong; atau

e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta

 

Kemudian pada Pasal 207 menyatakan bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Halaman Selanjutnya
img_title