Ancam Sebar Video Asusila, Remaja di Bandar Lampung Ditangkap
Rabu, 9 April 2025 - 14:17 WIB
Sumber :
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, lantaran menyetubuhi MZM (19), yang tak lain merupakan pacarnya.
Baca Juga :
Warga Bandar Lampung Resah, Grup Pasangan Sejenis di Facebook Diduga Berisi Ajakan Menyimpang
Berbekal video asusila hasil rekaman perbuatan keduanya, LH mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.
“Jadi saat ini, pada saat dilaporkan korban sudah berumur 19 tahun, tetapi awal mula korban disetubuhi, pada saat korban masih berumur 17 tahun,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga :
Ibu Pratama Wijaya Kusuma Tuntut Keadilan, Desak Hukuman Setimpal bagi Pelaku Kekerasan Diksar Mahepel
Pelaku LH mengajak korban ke sebuah penginapan dan melakukan perbuatan asusila layaknya pasangan suami istri, pada 26 November 2023.
Halaman Selanjutnya
“Di tanggal 2 Desember 2023, korban kembali diajak pelaku ke penginapan pondok wisata, dan perbuatan tersebut terjadi lagi, jadi total korban sudah disetubuhi kurang lebih 16 kali,” jelas Kombes Pol Alfret.