Ancam Sebar Video Asusila, Remaja di Bandar Lampung Ditangkap

Pelaku saat digiring polisi
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

 

Terungkap! Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika Rp7,2 Miliar dari Bandar yang Diamankan di Bandar Lampung

Hasil penyidikan, Polisi menemukan sejumlah rekaman video persetubuhan keduanya dalam ponsel milik pelaku.

 

Rahmawati Herdian dan BGN Gaungkan Makan Bergizi Gratis untuk Tekan Stunting di Lampung

“Dari situlah kemudian penyidik menyimpulkan, bahwa perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sejak korban masih berusia 17 tahun atau dikategorikan sebagai anak dibawah umur,” jelas Kapolresta.

 

Tanya Kejelasan Kasus, Keluarga Korban Tabrak Lari di Lamteng Datangi Propam Polda Lampung

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)