Ancam Sebar Video Asusila, Remaja di Bandar Lampung Ditangkap
Rabu, 9 April 2025 - 14:17 WIB
Sumber :
- Foto dokumentasi istimewa
Baca Juga :
Terungkap! Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika Rp7,2 Miliar dari Bandar yang Diamankan di Bandar Lampung
Hasil penyidikan, Polisi menemukan sejumlah rekaman video persetubuhan keduanya dalam ponsel milik pelaku.
“Dari situlah kemudian penyidik menyimpulkan, bahwa perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sejak korban masih berusia 17 tahun atau dikategorikan sebagai anak dibawah umur,” jelas Kapolresta.
Baca Juga :
Tanya Kejelasan Kasus, Keluarga Korban Tabrak Lari di Lamteng Datangi Propam Polda Lampung
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)