Hindari Tunggakan Cicilan Motor, Buruh Bangunan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Begal

Buruh bangunan buat laporan palsu ditangkap polisi
Sumber :
  • Lampung.viva

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor yang disembunyikan Mahdi, surat laporan palsu, dan dokumen pembiayaan kredit kendaraan milik tersangka.

FKPP Bandar Lampung Ajak Masyarakat Ikut Aksi Solidaritas Palestina Besok di Tugu Adipura

Kini, Mahdi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang mengancam tersangka dengan hukuman pidana hingga empat tahun penjara. (*)