Hindari Tunggakan Cicilan Motor, Buruh Bangunan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Begal
Selasa, 8 April 2025 - 18:26 WIB
Sumber :
- Lampung.viva
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor yang disembunyikan Mahdi, surat laporan palsu, dan dokumen pembiayaan kredit kendaraan milik tersangka.
Baca Juga :
FKPP Bandar Lampung Ajak Masyarakat Ikut Aksi Solidaritas Palestina Besok di Tugu Adipura
Kini, Mahdi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang mengancam tersangka dengan hukuman pidana hingga empat tahun penjara. (*)