Polisi Tangkap 3 Pencuri Seperangkat Sound System di Bakauheni Harbour City
Kamis, 20 Maret 2025 - 04:57 WIB
Sumber :
- Lampung.viva
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Para pelaku melakukan aksinya menggunakan mobil pick-up untuk mengangkut barang curian sebelum membawanya menuju Bandar Lampung.
Baca Juga :
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Gelar Safari Ramadhan, Salurkan Bantuan untuk Yatim Piatu dan Masjid
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 363 Junto Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan memastikan bahwa tindak pidana seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah kami,” tutup Kapolres AKBP Yusriandi. (Dji)