Butuh Uang Dua Remaja Nekat Rampok Brilink di Tanjung Senang

Kedua pelaku saat digiring
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Dua remaja pengangguran berinisial MHF (17) dan RS (18) nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah aksi perampokan mereka di sebuah kios BRI Link di Jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung, gagal. 

Ejekan Berujung Maut: Kakek di Lampung Tengah Tewas Dibacok Tetangganya

 

Beruntung, polisi yang sedang patroli di sekitar lokasi segera mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Mapolsek Tanjung Senang.

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Padang Ratu, Motif Masih Didalami

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korban.

Tak Ada Lagi Alasan Putus Sekolah, PPDB SMA Siger Bandar Lampung Resmi Dibuka

 

"Pelaku MHF turun dari sepeda motor dan menghampiri korban. Ia kemudian memperlihatkan celurit di pinggangnya sambil mengancam, ‘Jangan main HP, kasih duitnya sekarang kalau sayang nyawa, kalau enggak saya bunuh," kata Kapolresta, Rabu (5/3/2025).

 

Karena ketakutan, korban menyerahkan uang yang ada di laci kasir kepada MHF. Sementara itu, RS menunggu di atas sepeda motor. 

 

Namun, saat mereka hendak kabur, korban berteriak meminta pertolongan. Naas bagi pelaku, motor mereka ditabrak oleh mobil dari arah belakang hingga terjatuh.

 

Keduanya berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap oleh warga yang dibantu anggota polisi yang tengah berpatroli di sekitar lokasi bazar takjil.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi nekat ini dilakukan karena alasan ekonomi. "MHF butuh uang untuk membayar kontrakan, sedangkan RS ingin membayar cicilan motor," katanya. 

 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna silver, satu bilah celurit, dan uang tunai sebesar Rp4,9 juta.

 

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya. (*)