Kapolda Lampung Larang Balap Liar, Petasan, Hingga Tawuran Selama Ramadhan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengeluarkan maklumat mengenai larangan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan 1446 H/2025. Maklumat tersebut diterbitkan dengan nomor Mak/1/III/2025 pada 10 Maret 2025.
Dalam maklumat tersebut, Irjen Helmy mengeluarkan beberapa kegiatan yang dilarang pada saat Ramadhan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Tujuan dari maklumat ini adalah untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa serta mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum yang bisa disalahgunakan selama bulan suci Ramadhan.
"Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, Selasa (11/3/2025).
Ada beberapa larangan yang termaktub dalam Maklumat Kapolda Lampung tersebut. Salah satunya adalah larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
Irjen Helmy juga melarang petasan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bunga api. Kegiatan berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.
"Seperti balapan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran," jelasnya.