Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 2,4 Miliar

Pemusnahan narkotika di Mapolresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungPolresta Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam beberapa waktu terakhir. 

Rafflesia Swimming Club Juara Umum LSF Kapolda Lampung Cup 2025

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Bandar Lampung.

Dorong Generasi Sehat dan Cerdas, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Bandar Lampung

 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.424,74 gram sabu dan 202 butir pil ekstasi dengan nilai ekonomis lebih dari Rp 2,49 miliar. Jika beredar di masyarakat, narkotika ini diperkirakan dapat merusak hingga 12.325 jiwa.

Pemkot Bandar Lampung Dapat Tambahan Armada Sampah

 

Kapolresta menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan prosedur yang aman, menggunakan incinerator untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

 

“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Upaya ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga pencegahan agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay. Rabu (26/2/2025). 

 

Dalam acara tersebut, turut hadir perwakilan dari Pemkot Bandar Lampung, Dandim 0410, Kepala BNNP Lampung, Kejaksaan, dan Pengadilan. 

 

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan narkoba demi mewujudkan Bandar Lampung yang bersih dari barang terlarang ini.

 

Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Polresta Bandar Lampung dalam perang melawan narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa tidak ada ruang bagi mereka di wilayah ini. (*)