Pencuri Kawat Tembaga di Gudang PT CPB Ditangkap, Motor Listrik Jadi Barang Bukti

Polsek Dente Teladas tangkap pelaku curat kawat tembaga.
Sumber :
  • Istimewa

Iptu Zulian menambahkan, pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Modus Tolong Korban Kehabisan Bensin, Pria di Candipuro Gelapkan Motor

Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini. (*)