Pencuri Kawat Tembaga di Gudang PT CPB Ditangkap, Motor Listrik Jadi Barang Bukti
Jumat, 14 Februari 2025 - 21:22 WIB
Sumber :
- Istimewa
Iptu Zulian menambahkan, pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini. (*)