Oknum Petugas Keamanan Ponpes di Bandar Lampung Cabuli Santriwati

SH saat dihadirkan dalam konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Kami sangat memahami dampak psikologis yang dihadapi oleh kedua korban akibat kejadian ini. Pihak kepolisian akan terus berusaha memberikan perhatian penuh terhadap proses hukum ini demi mencari keadilan bagi para korban," kata Kompol Enrico, Kamis (30/1/2025).

Beberapa Ruas Jalan Ditutup Saat Lomba Bank Lampung Run 2025, Simak Pengaturan Lalu Lintasnya

Pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebut. Atas dugaan perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang diubah melalui Perpu No. 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)