Protes Pengosongan Lahan, Polres Lampung Selatan Amankan Satu Orang Bawa Sajam dan Jimat

Kapolres Lampung Selatan menunjukkan barang bukti sajam dan jimat.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Aksi protes terhadap pengosongan lahan milik PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan, berujung pada penangkapan seorang pria  berinisial SP (56) yang membawa senjata tajam jenis badik dan jimat. Pelaku, yang berasal dari Gunung Sugih, Lampung Tengah, diamankan oleh petugas kepolisian.

Kedepankan Sentuhan Kemanusiaan, Polisi dan TNI Bersinergi Jaga Harmoni Saat Penertiban Lahan di Lampung Selatan

 

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Kalianda terkait eksekusi lahan yang dikelola oleh PTPN I.

Polwan Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Penggusuran

 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (14/1), menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025, berjalan aman dan kondusif, meskipun terdapat provokasi yang terjadi di lokasi. 

Polwan Lampung Selatan Berikan Snack dan Susu pada Anak-anak, Tenangkan Warga Terdampak Penggusuran

 

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi provokasi, dan diketahui bahwa mereka bukan warga setempat.

 

"Pada kegiatan tersebut, ada provokasi terkait lahan yang dieksekusi, dan kami amankan empat orang yang berasal dari luar Lampung Selatan. Dua orang berasal dari Gunung Sugih, Lampung Tengah, satu orang dari Kotabumi, dan satu lagi dari Lampung Timur," kata AKBP Yusriandi, Selasa (14/1/2025).

 

Selama pemeriksaan, petugas menemukan sebuah senjata tajam jenis badik dan sebuah jimat yang disembunyikan oleh salah satu tersangka berinisial SP (56), warga Gunung Sugih, Lampung Tengah. SP mengaku membawa senjata tajam dan jimat tersebut untuk berjaga-jaga. 

 

Meskipun begitu, petugas menilai bahwa barang-barang tersebut dapat membahayakan keselamatan orang di sekitarnya, sehingga mereka langsung mengamankan barang bukti tersebut.

 

Kapolres menambahkan bahwa pihak kepolisian selalu menekankan pendekatan humanis dalam setiap penanganan, termasuk saat pengamanan di lokasi penertiban. 

 

"Kami telah menekankan kepada anggota yang bertugas untuk tidak menggunakan senjata api maupun alat yang membahayakan. Tindakan hukum terhadap pemilik senjata tajam ini sedang diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Kapolres.

 

Dengan adanya pengamanan ini, Kapolres berharap situasi di wilayah tersebut tetap aman dan kondusif, serta mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi hukum yang ada.

 

"Proses penyelidikan terkait kasus ini masih berjalan, kami akan terus mengikuti SOP serta aturan yang berlaku dalam menangani perkara ini," tandasnya.

 

Penertiban lahan yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan diharapkan dapat menyelesaikan sengketa tanah dan memberikan kejelasan hukum bagi pihak terkait.(*)