Langkah Maju Sektor Keuangan, Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi ke OJK
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI telah menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Kemenkop, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025, oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa penyerahan daftar koperasi tersebut merupakan amanat dari Pasal 321 UU P2SK yang mewajibkan Kemenkop untuk membina koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai pengawasan usaha yang melibatkan OJK kepada koperasi-koperasi terkait.
"Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam segera memperbaiki tata kelola usahanya karena pengawasan yang lebih intensif dan mendalam akan dilakukan oleh OJK," ujar Budi Arie Setiadi.
MenKop Budi Arie juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan guna melaksanakan UU P2SK, yang mengutamakan penguatan sektor keuangan, termasuk koperasi.
Sementara itu, Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Mahendra, esensi dari UU P2SK adalah untuk pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia.
“Kami akan segera memulai proses perizinan dan pengawasan sesuai peraturan yang telah diterbitkan oleh OJK. Selain itu, kami juga membuka kesempatan untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada koperasi-koperasi, termasuk dalam pengawasan dan penguatan tata kelola koperasi,” jelas Mahendra Siregar.
Lebih lanjut, OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut, sebagai bagian dari pengembangan sektor jasa keuangan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
OJK juga akan bekerja sama dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan bahwa seluruh proses, termasuk perizinan kepada OJK, berjalan dengan baik.
Penyerahan daftar koperasi open loop ini merupakan langkah penting dalam implementasi UU P2SK dan diharapkan dapat mendukung penguatan sektor keuangan di Indonesia, serta memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional.