Bocah 13 Tahun Dianiaya di Ponpes Pesawaran, Diduga Dipaksa Mengaku Mencuri

Santri di Kabupaten Pesawaran Lampung mengalami luka bakar dianiaya
Sumber :
  • Lampung.viva

Pesawaran, Lampung – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa seorang bocah berinisial A berusia 13 tahun di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pesawaran, Lampung. 

Dramatis! Kapolres Lampung Selatan Pimpin Langsung Evakuasi Bocah Terjepit di Waterboom DAYN

 

Korban diduga dianiaya oleh pengurus ponpes setelah dituduh mencuri uang. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (4/1/2025) dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Bang Jago' Lakukan Pemalakan Uang ke Sopir Truk di Jalinsum Lampung Diciduk Polres Way Kanan

 

Rohadi, ayah korban, menceritakan bahwa anaknya ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah dijemput dari ponpes. 

Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Obrak-abrik dan Bakar Kantor Pajak Kotabumi

 

"Anak saya mengalami luka memar di wajah, punggung, dan bagian tubuh lainnya. Ia juga mengaku dipukul menggunakan benda tumpul dan ditempelkan pisau panas," kata Rohadi.

 

Menurut pengakuan A, ia dituduh mencuri uang oleh pengurus ponpes berinisial HMD. Meskipun A mengaku tidak melakukan pencurian, HMD tetap melakukan tindakan kekerasan terhadapnya.

 

"Anak saya dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Ia bahkan diancam akan dibunuh jika tidak mengaku," ujar Rohadi dengan nada sedih.

 

Motif Kekerasan

Diduga, motif di balik kekerasan yang dilakukan oleh HMD adalah hilangnya sejumlah uang miliknya. HMD kemudian menuduh A sebagai pelakunya tanpa adanya bukti yang kuat.

 

"Saya sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh pengurus ponpes tersebut. Sebagai seorang pendidik, seharusnya beliau memberikan contoh yang baik," tegas Rohadi.

 

Proses Hukum Berjalan

Atas kejadian ini, keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

 

"Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku," ujar Rohadi.(*)