Disewa Rp778 Juta Selama 6 Bulan, Gedung Sementara Imigrasi Kotabumi Dipertanyakan

Sewa kantor sementara capai Rp778 Juta, pengadaan Imigrasi Lampung Utara disorot.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Utara, Lampung – Anggaran penyewaan gedung kantor sementara senilai Rp778,85 juta oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara memicu sorotan publik. Besaran angka yang bersumber dari APBN tersebut mempertanyakan dasar penetapan harga, mekanisme pemilihan lokasi, hingga efisiensi penggunaan uang negara.

img_title Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemprov Lampung Pastikan Pelayanan Publik dan Roda Pemerintahan Normal

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), gedung yang disewa berada di kompleks STIE Ragam Tunas Kotabumi, Jalan Kapten Mustofa, Tanjung Harapan. 

Lahan tersebut difungsikan sebagai kantor pelayanan sementara selama enam bulan terhitung sejak 15 Juni 2026 lantaran adanya renovasi gedung utama.

img_title Pemkot Bandar Lampung Semprot Jalan Tiap 3 Jam dan Bagi Masker, Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Lokasi itu digunakan sebagai kantor pelayanan sementara selama renovasi kantor utama dan mulai beroperasi sejak 15 Juni 2026, dengan masa sewa selama enam bulan.

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan gedung tersebut masih memerlukan berbagai pekerjaan penyesuaian sebelum optimal digunakan, di antaranya pengecatan ruang pelayanan dan ruang pejabat, perbaikan fasilitas toilet, pemasangan banner identitas kantor, hingga penambahan daya listrik karena kapasitas awal dinilai belum mencukupi untuk operasional pelayanan keimigrasian.

img_title Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Soal Belanja Hibah Rp3,13 Miliar di APBD Perubahan 2026

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan nilai sewa yang mencapai hampir Rp800 juta. Publik juga mempertanyakan apakah biaya penyesuaian gedung tersebut telah menjadi bagian dari nilai sewa atau dibebankan melalui komponen anggaran lainnya.

Sorotan juga mengarah pada proses penetapan lokasi. Masyarakat menilai perlu adanya penjelasan apakah pemilihan gedung telah didahului survei terhadap beberapa lokasi alternatif, kajian kebutuhan, analisis efisiensi anggaran, serta penilaian kewajaran harga oleh penilai independen (appraisal) sebagaimana lazim dilakukan dalam transaksi sewa aset bernilai besar.

Dalam pengelolaan APBN, setiap belanja pemerintah wajib mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. 

Karena itu, penggunaan anggaran bernilai ratusan juta rupiah dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

"Publik tidak hanya ingin mengetahui besaran anggarannya, tetapi juga dasar penetapan harga, luas bangunan yang disewa, metode penentuan lokasi, apakah ada pembanding dengan gedung lain, serta siapa yang melakukan penilaian kewajaran harga. Seluruh proses itu penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBN," ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Halaman Selanjutnya
img_title