Soroti Anggaran Rp778 Juta, Imigrasi Kotabumi Tegaskan Dana RUP Bukan Cuma untuk Sewa Gedung
- Istimewa
Lampung Utara, Lampung – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik perpindahan sementara operasional pelayanan serta sorotan publik mengenai alokasi anggaran sewa gedung dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.
Melalui siaran pers tertanggal 15 Juni 2026, pihak Imigrasi menegaskan bahwa relokasi pelayanan yang mulai berlaku pada Senin, 15 Juni 2026, dilakukan sebagai langkah strategis untuk mendukung pemugaran total gedung kantor utama yang dinilai sudah tidak lagi ideal dari aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat pengguna layanan.
Selama proses renovasi berlangsung, seluruh pelayanan keimigrasian, baik permohonan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), maupun aktivitas administrasi perkantoran dipindahkan sementara ke Kampus STIE Ragam Tunas Lampung (Ratula), Jalan Kapten Mustofa, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Sementara itu, gedung lama yang beralamat di Jalan Tjokroel Soebroto Nomor 75, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, resmi dikosongkan selama masa pemugaran berlangsung.
Imigrasi Kotabumi juga memberikan klarifikasi atas pertanyaan publik mengenai paket Pengadaan Sewa Gedung pada RUP Tahun Anggaran 2026 dengan Kode RUP 66056535 senilai Rp778.850.000.
Dalam keterangannya, pihak Imigrasi menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu anggaran atau batas maksimal dana yang disediakan negara, bukan nilai kontrak yang telah dibayarkan. Nominal tersebut masih akan disesuaikan melalui proses pengadaan, negosiasi, serta belum memperhitungkan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Imigrasi menepis anggapan bahwa seluruh anggaran tersebut hanya digunakan untuk membayar sewa gedung. Sebaliknya, pagu anggaran itu mencakup berbagai kebutuhan pendukung agar pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal selama kurang lebih enam bulan di lokasi sementara.
Komponen pembiayaan tersebut meliputi pekerjaan konstruksi fisik dan penataan ruang pelayanan, pembangunan infrastruktur teknologi informasi yang terhubung dengan pusat data Direktorat Jenderal Imigrasi, penyediaan fasilitas kenyamanan publik seperti pendingin ruangan dan dekorasi standar pelayanan, rehabilitasi fasilitas sanitasi, hingga biaya mobilisasi seluruh aset dan sarana kerja dari kantor lama ke lokasi sementara.