Wali Kota Bandar Lampung Bingung TPA Bakung Disegel

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungWali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengaku tidak memahami alasan di balik pemasangan segel di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup.  

Wali Kota Bandar Lampung Sebut Penyegelan TPA Bakung Tidak Jadi Masalah

 

Menurut Eva, pihaknya sudah bekerja maksimal dalam mengelola sampah di kawasan tersebut.

Catat! Rekayasa Lalu Lintas untuk Malam Tahun Baru 2025 di Bandar Lampung

 

"Bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang gini, bunda enggak paham," ujar Eva Dwiana saat diwawancarai, Sabtu (28/12/2024).

Diduga Korsleting Listrik, Lima Bangunan di Sukaraja Bandar Lampung Hangus Terbakar

 

Eva menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melakukan upaya maksimal untuk mengelola TPA Bakung, yang sudah beroperasi sejak tahun 1994.

 

Namun, ia mengaku tidak mendapatkan informasi lebih lanjut terkait adanya kesalahan yang menyebabkan pemasangan plang tersebut.

 

"Kami dari pemerintah kota sudah kerja maksimal luar biasa. Kesalahannya di mana, kami enggak tahu. Maka dari itu, tadi bunda tanya sama kepala dinas, kenapa kok dikasih plang? Katanya ada yang salah. Kita enggak tahu," tambahnya.

 

Masih Menunggu Penjelasan 

 

Eva juga menyebut bahwa pihaknya belum mendapat komunikasi resmi terkait pemasangan segel tersebut. Meski begitu, ia memastikan aktivitas di TPA Bakung tetap berjalan seperti biasa.

 

"Tadi katanya kami mau dipanggil oleh Kementerian Lingkungan Hidup, mau ditanyakan masalahnya apa. Kalau memang dari dulu kami tidak maksimal, kenapa tidak diinformasikan dari dulu? Sedangkan komunikasi dengan pusat itu sudah sering," ungkapnya.

 

Rencana Relokasi TPA dan Pengelolaan yang Lebih Baik

 

Terkait rencana relokasi TPA, Eva mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung selalu berupaya mencari solusi pengelolaan sampah yang lebih baik. 

 

Ia juga menyebut sudah ada beberapa investor yang tertarik untuk bekerja sama, tetapi belum ada realisasi hingga kini.

 

"Ada regulasi mau mindahkan TPA ke tempat lain? Kalau dari pemerintah, kita berupaya supaya pengelolaan ini bisa ditanggulangi dengan baik. Banyak investor yang sudah menghubungi, tapi belum bisa," jelasnya.

 

Eva menegaskan kesiapan Pemkot Bandar Lampung untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat demi menyelesaikan masalah ini. Namun, ia tetap mempertanyakan alasan di balik pemasangan segel tersebut.

 

"Bunda bingung juga ini. Kalau dipanggil, kami siap. Tapi kami sudah kerja loh, sudah maksimal. Jadi, kesalahan kami di mana?" pungkasnya.

 

Sebelumnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung kembali menjadi sorotan. 

 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa TPA Bakung telah mencemarkan lingkungan secara serius. 

 

Hasil investigasi menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

 

Hanif menyebut, pengelolaan sampah di TPA Bakung belum memenuhi tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. 

 

"Ketiga tujuan ini tidak tercapai di TPA Bakung. Sampah yang masuk seharusnya berupa residu, tetapi kenyataannya masih dalam kondisi utuh. Ini bukan solusi, malah menambah masalah besar," jelas Hanif saat meninjau TPA yang berlokasi Jalan R.E Marthamartadinata Kec. Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung. (*)