Pj Gubernur Lampung Tetapkan Harga Minimal Ubi Kayu Rp1.400/kg, Solusi Bagi Petani!!
- Foto Dokumentasi Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani ubi kayu di Lampung, Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, telah menetapkan harga beli ubi kayu minimal sebesar Rp1.400 per kilogram.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat koordinasi dengan para pengusaha industri tapioka dan perwakilan petani dari enam kabupaten di Provinsi Lampung pada Senin (23/12/2024).
"Dengan penetapan harga minimal ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para petani ubi kayu yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian di beberapa daerah di Lampung," ujar Samsudin.
Dalam rapat tersebut, baik petani maupun pengusaha sepakat untuk menetapkan harga beli ubi kayu yang lebih adil.
Selain itu, para pengusaha juga berkomitmen untuk menggunakan alat ukur kadar aci/pati yang akurat dalam setiap transaksi jual beli.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kecurangan dan memastikan petani mendapatkan pembayaran yang sesuai dengan kualitas ubi kayunya.
Larangan Impor Tapioka
Pj. Gubernur Lampung juga menegaskan larangan impor tapioka ke Provinsi Lampung. Kebijakan ini diambil untuk melindungi petani lokal dan menjaga stabilitas harga ubi kayu di pasaran.
"Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap impor tapioka. Jika ada pihak yang melanggar, akan kami tindak tegas," tegas Samsudin.
Penetapan harga minimal ubi kayu merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung sektor pertanian, khususnya komoditas ubi kayu.
"Pemerintah juga akan terus berupaya meningkatkan kualitas ubi kayu Lampung melalui berbagai program pengembangan dan pembinaan petani," tutur Samsudin.
Dampak Positif bagi Petani
Dengan kenaikan harga beli ubi kayu, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong peningkatan produksi. Hal ini akan berdampak positif terhadap perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja baru.(*)