Beromset Rp4-8 juta per hari, 13 Preman Pemalak Sopir Truk di Jalinsum Lampung Utara Ditangkap
- Foto Dokumentasi Riduan
Modus operandi para pelaku tergolong terorganisir. Satu kelompok bertugas berjaga sekitar satu kilometer dari lokasi utama untuk mengarahkan kendaraan berhenti. Sementara kelompok lainnya berjaga di titik lokasi untuk memastikan tidak ada sopir yang melawan.
"Jika sopir menolak berhenti, mereka akan dicegat secara paksa," jelas Pahala. Para sopir kemudian dipaksa menyerahkan "uang keamanan" dengan nominal mulai dari Rp 50.000 hingga ratusan ribu rupiah.
Penghasilan Ilegal hingga Rp 4 Juta per Hari
Dari pengakuan para pelaku, mereka mampu mengumpulkan uang hingga Rp 4 juta hingga Rp 8 juta per hari dari hasil pemalakan. Pahala mengatakan pihaknya masih mendalami aliran uang hasil pungutan liar ini.
"Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa aktivitas pemalakan ini sudah berlangsung lama dan dijalankan dengan rapi," ungkapnya.
Ancaman Hukuman
Kini, ke-13 pelaku diamankan di Mapolda Lampung. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.