Pelatih Fitnes di Bandar Lampung Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan, Korbannya PNS
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Seorang pelatih fitnes berinisial H (30) ditangkap oleh Polresta Bandar Lampung atas dugaan pemerkosaan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang wanita berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai PNS di Lampung.
Hubungan asmara yang telah berlangsung selama dua tahun berujung pada tindakan kriminal yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka menjemput paksa korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil.
Korban kemudian dibawa ke gym tempat tersangka bekerja sebelum diarahkan ke kontrakan pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung.
Di kontrakan tersebut, pelaku memukuli korban, mengancam dengan pisau dapur, dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.
"Tidak hanya itu, aksi tersebut direkam oleh pelaku menggunakan ponsel. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta," kata kasat saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (18/12/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu bilah pisau daging, Satu bilah pisau dapur, Dua unit ponsel (iPhone X dan Oppo) dan Satu kartu ATM BRI