Pelatih Fitnes di Bandar Lampung Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan, Korbannya PNS

Tersangka H berada di tengah saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Berdasarkan penyelidikan, tersangka H adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (begal). 

Ungkap 13 Kasus Kejahatan, Polres Pesawaran Amankan 9 Tersangka Selama Agustus 2025

"Uang hasil dari korban sebagian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan berbelanja daring," jelas Kompol Hendrik. 

Saat diperiksa, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf. Saya tidak ada niat menyebarkan video itu,” ujar H. Namun, ia mengakui telah menggunakan ancaman untuk memeras korban.

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta

Kasatreskrim menuturkan, bahwa Tersangka H dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu: Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan; Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta," pungkasnya. (*)

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka, Sita Aset Rp50 Miliar