Bupati Lampung Timur jadi Saksi Kasus PT LEB di Kejati?
- Foto Dokumentasi Riduan
Temuan ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Senin malam (9/12/2024).
Armen menegaskan bahwa penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap dana yang diduga dihapuskan tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Penyidik mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan PT LEB. Uang sejumlah USD 1.483.497,78 yang merupakan bagian dari dana Participating Interest tidak tercatat dalam laporan resmi perusahaan.
Dana tersebut berasal dari pengelolaan Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan total nilai PI mencapai USD 17,268,000.
"Bahwa penyitaan mata uang asing tersebut dilakukan oleh penyidik, dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB," kata Aspidsus.
Pemeriksaan Intensif dan Pemanggilan Pihak Terkait
Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa 27 saksi dari berbagai institusi, termasuk: Direksi dan komisaris PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB); Pejabat dari Pemerintah Provinsi Lampung; Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan PDAM Way Guruh Lampung Timur.