Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggunaan Ijazah Palsu pada Pileg 2024

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah
Sumber :
  • Istimewa

"Dalam perkara ini, pelanggaran dapat diketahui dan dibuktikan melalui data pada ijazah yang tertera. Salah satu bukti yang mendukung adalah adanya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tercatat milik orang lain," jelasnya.

Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami, Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Kombes Pol Umi menegaskan bahwa kedua tersangka telah melakukan tindakan yang merugikan sistem pendidikan nasional dan berpotensi merusak integritas dalam proses pemilihan umum. 

Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Lampung, mengingat penggunaan ijazah palsu dapat berdampak besar pada kredibilitas peserta pemilu dan transparansi proses demokrasi.

Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan, Andri Gustami, Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung kini akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka, dan dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)