Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggunaan Ijazah Palsu pada Pileg 2024
Selasa, 17 Desember 2024 - 08:20 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Dalam perkara ini, pelanggaran dapat diketahui dan dibuktikan melalui data pada ijazah yang tertera. Salah satu bukti yang mendukung adalah adanya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tercatat milik orang lain," jelasnya.
Kombes Pol Umi menegaskan bahwa kedua tersangka telah melakukan tindakan yang merugikan sistem pendidikan nasional dan berpotensi merusak integritas dalam proses pemilihan umum.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Lampung, mengingat penggunaan ijazah palsu dapat berdampak besar pada kredibilitas peserta pemilu dan transparansi proses demokrasi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung kini akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka, dan dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)