Pemkot Bandar Lampung Dapat Hibah Aset Mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Senilai Rp42,9 Miliar

Penandatanganan dokumen hibah
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara senilai Rp 42,9 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. 

Intip Harta Kekayaan Meutya Hafid, dari Jurnalis Hingga Jadi Menkomdigi Pilihan Presiden Prabowo

 

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi putusan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. 

Ratusan Pensiunan Guru Tuntut Tabungan Rp100 Miliar: Aksi Protes di Depan Pemkot Bandar Lampung

 

"Penyerahan hibah ini merupakan bagian dari eksekusi penyelesaian putusan hukum tindak pidana korupsi, khususnya terkait aset yang berhasil dirampas dari terpidana," ujar Mungki dalam seremoni yang digelar, Kamis (12/12).

Aset 'Mewah' di Balik Kasus Korupsi SPAM Bandar Lampung, Kejati: Kerugian Negara Rp 19,8 Miliar

 

Aset yang diserahkan terdiri dari tiga tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 42,9 miliar. Salah satu aset terbesar adalah Gedung Mandala Alam di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung, yang kini dihargai Rp 40,7 miliar. 

 

"Penilaian aset dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Kenaikan nilai aset mencerminkan pentingnya optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara," jelas Mungki.

 

Menurutnya, penyerahan hibah ini merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan pelelangan, yang kerap menghadapi kendala, termasuk daya beli masyarakat yang rendah. 

 

"Hanya lima dari sepuluh aset rampasan yang biasanya berhasil dilelang. Dengan hibah ini, pemerintah memberikan alternatif penyelesaian yang lebih tepat guna," katanya.

 

Lebih lanjut, hibah ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, yang memberikan lima opsi pengelolaan barang rampasan negara: penetapan status penggunaan, hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan. 

 

KPK memutuskan untuk menyerahkan aset ini ke Pemkot Bandar Lampung berdasarkan kebutuhan strategis.

 

"Pemkot Bandar Lampung kami pilih karena kebutuhan yang sesuai dengan aset ini. Tidak ada motif menumpuk aset, tetapi lebih kepada bagaimana barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk masyarakat," ungkap Mungki.

 

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan apresiasi atas hibah dari KPK. 

 

"Kami mengucapkan terima kasih. Aset ini akan kami kelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Bandar Lampung," ucapnya.

 

Proses serah terima ini ditandai dengan penandatanganan dua dokumen penting: perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang. 

 

Mulai saat ini, tanggung jawab atas aset, termasuk perawatan dan pengamanan, sepenuhnya berada di tangan Pemkot Bandar Lampung.

 

Langkah Konkret Memaksimalkan Barang Rampasan

 

Mungki menekankan bahwa hibah ini merupakan solusi atas tantangan dalam pengelolaan barang rampasan negara. 

 

"Pelaksanaan lelang untuk tanah dan bangunan sering kali menghadapi hambatan. Dengan hibah, aset yang tadinya tidak produktif kini bisa memberi manfaat nyata," katanya.

 

Dengan keberhasilan penyerahan ini, KPK berharap langkah serupa dapat dilakukan di daerah lain untuk memaksimalkan barang rampasan negara. 

 

Sebagai penutup, Mungki menambahkan, "Kami imbau agar Pemkot Bandar Lampung menggunakan aset ini secara optimal, sesuai dengan kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (*)