Pemkot Bandar Lampung Dapat Hibah Aset Mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Senilai Rp42,9 Miliar

Penandatanganan dokumen hibah
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lebih lanjut, hibah ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, yang memberikan lima opsi pengelolaan barang rampasan negara: penetapan status penggunaan, hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan. 

Intip Harta Kekayaan Meutya Hafid, dari Jurnalis Hingga Jadi Menkomdigi Pilihan Presiden Prabowo

KPK memutuskan untuk menyerahkan aset ini ke Pemkot Bandar Lampung berdasarkan kebutuhan strategis.

"Pemkot Bandar Lampung kami pilih karena kebutuhan yang sesuai dengan aset ini. Tidak ada motif menumpuk aset, tetapi lebih kepada bagaimana barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk masyarakat," ungkap Mungki.

Ratusan Pensiunan Guru Tuntut Tabungan Rp100 Miliar: Aksi Protes di Depan Pemkot Bandar Lampung

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan apresiasi atas hibah dari KPK. 

"Kami mengucapkan terima kasih. Aset ini akan kami kelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Bandar Lampung," ucapnya.

Aset 'Mewah' di Balik Kasus Korupsi SPAM Bandar Lampung, Kejati: Kerugian Negara Rp 19,8 Miliar

Proses serah terima ini ditandai dengan penandatanganan dua dokumen penting: perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang. 

Mulai saat ini, tanggung jawab atas aset, termasuk perawatan dan pengamanan, sepenuhnya berada di tangan Pemkot Bandar Lampung.

Halaman Selanjutnya
img_title