Pesan Ibunda Brigadir Yosua ke Bharada Eliezer

Ibunda Brigadir Yosua
Sumber :

LampungIbunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.

Sidang Putusan Selebgram Adelia Putri Salma Senin Besok

“Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya,” ungkap Rosti di Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023.

Selain itu, Rosti juga menyampaikan rasa terimakasih kepada media yang telah membantu mengungkap semua peristiwa pembunuhan berencana terhadap anaknya, Brigadir Yosua.

Mayat di Bawah Jembatan Seranggas Ternyata Korban Pembunuhan, 2 Pelaku Diciduk Polres Lampung Barat

 

Ia juga berharap hakim memberikan hukuman yang pantas kepada terdakwa lainnya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Terkuak! Pelaku dan Korban Pembunuhan di Kelapa Gading Ternyata Berasal dari Lampung

Secara khusus, Rosti juga menyampaikan pesan kepada Bharada E atau Richard Eliezer yang telah mengungkapkan kejujurannya dalam proses persidangan dan berharap tidak ada lagi kasus pejabat yang menyalahkan anak muda.

“Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan oleh polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya,” ujar Rosti.

 

Sebelumnya, pada kesempatan sama, ia telah meminta terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum semaksimal mungkin.

“Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP,” kata Rosti.

 

Namun pada akhirnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa itu dengan pidana mati,” kata Ketua Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

 

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu juga, hakim telah menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia diputus bersalah karena telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

“Pengadilan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi sudah terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tutup hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

 

{{ uNBV6pi613g }}