Polres Way Kanan Ringkus Pria Habisi Nyawa Saudaranya Karena Emosi Lihat Istrinya Dimarahi

Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap saudaranya sendiri
Sumber :
  • Istimewa

Way Kanan, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan meringkus Sri Hardiansyah (29), yang tega menghabisi nyawa saudara kembarnya, Sri Harmudin (29), warga Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.

Sri Hardiansyah menghabisi nyawa adiknya dengan cara menyayat leher menggunakan golok hingga tewas, setelah sebelumnya sempat berkelahi terlebih dahulu. Pelaku nekad menghabisi nyawa korban karena tidak terima istrinya dimarahi oleh korban.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wib saksi inisial DP (merupakan istri tersangka) memberikan baju baru dari orang tua istri tersangka kepada korban, kemudian diambil korban diletakkan di meja dapur, lalu korban langsung keluar.

Sekitar pukul 18.00 Wib korban pulang kembali ke rumah langsung menuju kamar mandi lalu membanting gelas dan piring, mendengar hal tersebut DP (istri tersangka) mendekati korban dan korban langsung marah-marah dan mencekik istri tersangka dan anaknya.

"Ketika itu tersangka inisial SHS alias Dian pulang dari kerja melihat DP sedang dicekik oleh korban, lalu korban melepaskan cekikannya terhadap DP," kata AKBP Pratomo Widodo.

Karena aksinya diketahui SHS, lalu antara tersangka dan korban terjadilah cekcok hingga tersangka jatuh terlentang. Korban mencekik tersangka dan mengambil golok yang berada di dapur dan akan menusukkan ke tersangka.

Melihat keduanya berkelahi, lalu istri tersangka keluar meminta pertolongan warga sekitar. "Ketika warga datang ke rumah tersangka ternyata korban sudah luka sayat di leher sehingga korban dibawa ke RS Handayani akan tetapi korban meninggal dunia," beber AKBP Pratomo Widodo.

Atas kejadian tersebut kemudian kakak kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan untuk di tindaklanjuti. Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tsk hasilnya  petugas berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu 2 x 24 jam terhadap pelaku .

Dalam penindakan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan untuk barang bukti sebilah sajam jenis golok ditemukan di sekitar TKP.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok ukuran panjang sekitar 40 cm , 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam lengan pendek yang dipakai korban saat kejadian.

Selanjutnya  1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam lengan pendek dan 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru yang dipakai tersangka saat kejadian serta  1 (satu) lembar ambal warna hijau ukuran 2 m x 2 m terdapat bercak darah.

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)

Eks Kepala Bapenda Pringsewu : Saya Tidak Makan Uang Negara

Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap saudaranya sendiri

Photo :
  • Istimewa