Pemuda Geng Motor Aniaya Korban Hingga Jari Putus Diamankan Polresta Bandar Lampung
Senin, 13 Februari 2023 - 16:02 WIB
Sumber :
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka M. Rizki ilhami wajib mendekam di ruang tahanan kepolisian.
“Dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara,” tutup Dennis.
Baca Juga :
Kerap Diancam hingga disebut 'Anak Pungut' Gadis di Bandar Lampung Laporkan Sepupu Angkat ke Polisi
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka disangkakan dengan pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya