Modus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Lampung Laporan Fiktif dan Markup Anggaran
- Foto Dokumentasi Istimewa
Untuk mempercepat penyelesaian perkara, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan selama 20 hari, mulai 2 Desember hingga 21 Desember 2024.
Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP guna mencegah penghilangan barang bukti dan upaya menghambat proses hukum.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen pemberantasan korupsi.
"Modus laporan fiktif dan mark-up anggaran ini menjadi perhatian serius karena menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan dan masyarakat," kata dia dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)