Syarat dan Langkah-langkah Pembuatan KTP Digital

KTP Digital
Sumber :

Lampung – Seperti diketahui, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberhentikan persediaan blangko untuk pembuatan e-KTP.

Penanganan Stunting Jadi Program Priotas Di Lampung

Masyarakat diminta untuk segera membuat KTP digital. Adapun manfaat KTP digital yakni dapat memudahkan pemilik untuk mengakses data identitas melalui smartphone.

Selain itu, KTP digital juga diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kehilangan dokumen penting. Dengan adanya KTP digital, dokumen kependudukan tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam dompet.

Kembalikan Berkas, Bung Iqbal Ajak PKS Berkolaborasi Wujudkan Masyarakat yang Adil dan Sejahtera

Masyarakat hanya perlu menunjukkan identitas kependudukan tersebut lewat ponsel mereka. KTP digital mempunyai nama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi yang digunakan juga pun bernama sama.

Untuk yang belum mengetahui cara membuat KTP digital, simak syarat, cara lengkap dan langkah-langkahnya di bawah ini.

Masyarakat Bandar Lampung Diminta Lapor Jika Temukan Parkir Liar Meresahkan

Persyaratan Pembuatan KTP

Digital Memiliki e-KTP/KTP-el

Memiliki email Memiliki

 smartphone Android

Begini Ringkasan Cara Bikin KTP Digital:

1. Datang ke Kantor Dinas K ependudukan (atau sebutan lain) dengan membawa HP Android yang telah memiliki akses internet.

2. Pastikan ingat NIK atau bisa dilihat di e-KTP untuk melengkapi tahap pembuatan KTP digital.

3. Pastikan juga telah memiliki alamat email yang aktif dan bisa langsung diakses.

4. Sampaikan keperluan membuat KTP digital kepada petugas guna diberikan arahan.

5. Unduh aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui HP di Playstore.

6. Buka aplikasi IKD, masukkan data yang diminta sistem aplikasi.

7. Data yang diminta yakni NIK, email, dan nomor HP.

8. Setelah itu akan memperoleh notifikasi guna melakukan selfie untuk keperluan verifikasi dengan foto di e-KTP.

9. Operator dinas akan melakukan scan barcode untuk menghubungkan dengan SIAK.

10. Pemohon akan mendapatkan kode PIN yang dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.

11. Lakukan aktivasi IKD melalui email yang sudah diperoleh tersebut. PIN bisa diubah melalui aplikasi IKD di pengaturannnya.

Itu dia cara bikin KTP digital yang gampang dengan cara memenuhi peryaratannya dan langkah-langkahnya di atas.