Gadis 12 Tahun di Lampung Dilaporkan Tak Kunjung Pulang, Ternyata Dibawa 'Menginap'
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Seorang pria berinisial AS (29), warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua seorang gadis berinisial AM (12) yang menjadi korban pencabulan.
Kejadian tersebut terjadi di kosan pelaku di Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, pada Jumat (29/11/2024).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara, menjelaskan bahwa orang tua korban mulai khawatir setelah anaknya tidak kembali ke rumah.
"Orang tua korban mencari anaknya dan menemukan dia berada di kosan pelaku. Setelah dijemput, orang tua langsung melaporkan kejadian ini ke polisi," kata Edy di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin (2/12/2024).
Modus Pelaku Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan
Edy mengungkapkan bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan dan kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
"Mereka mulai berinteraksi pada Kamis (28/11/2024), dan keesokan harinya pelaku mengajak korban untuk bertemu," ujar Edy.
Pelaku, yang bekerja sebagai pedagang buah, kemudian menjemput korban dan membawanya ke kosan.
Di tempat tersebut, pelaku diduga membujuk korban untuk mengonsumsi minuman keras.
"Korban kemudian diperlakukan tidak semestinya oleh pelaku," ungkap Edy.
Barang Bukti dan Tersangka Ditahan
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang mendukung penyelidikan, termasuk alat kontrasepsi yang ditemukan di lokasi kejadian.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," tambah Edy.
Pengakuan Pelaku
Tersangka AS mengaku pertama kali berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan Omi dan melanjutkan komunikasi via WhatsApp.
"Kami mulai berinteraksi pada Kamis (28/11/2024), dan keesokan harinya saya menjemput korban untuk bertemu," ujar AS.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa sebelum perbuatan tersebut terjadi, ia mengajak korban untuk meminum anggur merah.
"Saya menyesal atas tindakan saya," tambah AS. (*)