Gadis 12 Tahun di Lampung Dilaporkan Tak Kunjung Pulang, Ternyata Dibawa 'Menginap'

Pelaku AS saat digiring Polisi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," tambah Edy.

Suara dari Balik Jeruji: Tahanan Polresta Bandar Lampung Ambil Bagian di Pilkada 2024

Pengakuan Pelaku

Tersangka AS mengaku pertama kali berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan Omi dan melanjutkan komunikasi via WhatsApp. 

2.866 Logistik Pilkada Mulai Disebar, Bandar Lampung Siap Menuju Hari Penentuan

"Kami mulai berinteraksi pada Kamis (28/11/2024), dan keesokan harinya saya menjemput korban untuk bertemu," ujar AS.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa sebelum perbuatan tersebut terjadi, ia mengajak korban untuk meminum anggur merah. 

Prihatin! Kakek di Lampung Selatan Cabuli Cucunya Sendiri Hingga Hamil 5 Bulan

"Saya menyesal atas tindakan saya," tambah AS. (*)