Gadis 12 Tahun di Lampung Dilaporkan Tak Kunjung Pulang, Ternyata Dibawa 'Menginap'

Pelaku AS saat digiring Polisi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," tambah Edy.

Ungkap 13 Kasus Kejahatan, Polres Pesawaran Amankan 9 Tersangka Selama Agustus 2025

Pengakuan Pelaku

Tersangka AS mengaku pertama kali berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan Omi dan melanjutkan komunikasi via WhatsApp. 

Polisi Tembak Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Karyawan Warung Sate di Lampung Utara

"Kami mulai berinteraksi pada Kamis (28/11/2024), dan keesokan harinya saya menjemput korban untuk bertemu," ujar AS.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa sebelum perbuatan tersebut terjadi, ia mengajak korban untuk meminum anggur merah. 

Janda Dibunuh Pacar di Mes Gudang Bulog Lampung, Pelaku Ditangkap Polisi

"Saya menyesal atas tindakan saya," tambah AS. (*)