Gadis 12 Tahun di Lampung Dilaporkan Tak Kunjung Pulang, Ternyata Dibawa 'Menginap'
Senin, 2 Desember 2024 - 16:06 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," tambah Edy.
Pengakuan Pelaku
Tersangka AS mengaku pertama kali berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan Omi dan melanjutkan komunikasi via WhatsApp.
"Kami mulai berinteraksi pada Kamis (28/11/2024), dan keesokan harinya saya menjemput korban untuk bertemu," ujar AS.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa sebelum perbuatan tersebut terjadi, ia mengajak korban untuk meminum anggur merah.
"Saya menyesal atas tindakan saya," tambah AS. (*)