Gadis 12 Tahun di Lampung Dilaporkan Tak Kunjung Pulang, Ternyata Dibawa 'Menginap'

Pelaku AS saat digiring Polisi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," tambah Edy.

Mudik Aman! Satlantas Polresta Bandar Lampung Kawal Ratusan Pemudik Motor Hingga Tujuan

Pengakuan Pelaku

Tersangka AS mengaku pertama kali berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan Omi dan melanjutkan komunikasi via WhatsApp. 

Mudik Tenang, Motor Aman: Warga Bandar Lampung Antusias Titip Kendaraan ke Polresta

"Kami mulai berinteraksi pada Kamis (28/11/2024), dan keesokan harinya saya menjemput korban untuk bertemu," ujar AS.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa sebelum perbuatan tersebut terjadi, ia mengajak korban untuk meminum anggur merah. 

Polsek Tanjung Senang Tebar Kebaikan, Ratusan Takjil Dibagikan untuk Pengguna Jalan

"Saya menyesal atas tindakan saya," tambah AS. (*)