Gadis 12 Tahun di Lampung Dilaporkan Tak Kunjung Pulang, Ternyata Dibawa 'Menginap'
Senin, 2 Desember 2024 - 16:06 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
"Mereka mulai berinteraksi pada Kamis (28/11/2024), dan keesokan harinya pelaku mengajak korban untuk bertemu," ujar Edy.
Baca Juga :
Pemasangan Lampu Lalu Lintas di Pertigaan MBK jadi Solusi Atasi Kemacetan di Bandar Lampung
Pelaku, yang bekerja sebagai pedagang buah, kemudian menjemput korban dan membawanya ke kosan.
Di tempat tersebut, pelaku diduga membujuk korban untuk mengonsumsi minuman keras.
"Korban kemudian diperlakukan tidak semestinya oleh pelaku," ungkap Edy.
Barang Bukti dan Tersangka Ditahan
Baca Juga :
Aksi Heroik Bripka Riko Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi, Dapat Hadiah Pendidikan dari Kapolri
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang mendukung penyelidikan, termasuk alat kontrasepsi yang ditemukan di lokasi kejadian.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Halaman Selanjutnya
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," tambah Edy.