Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung Didakwa Korupsi BPHTB, Kuasa Hukum Sebut Prematur

Kuasa Hukum Terdakwa Waskito
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Bambang menambahkan, menurutnya bahwa, dalam sidang tidak ada satupun saksi yg dihadirkan JPU memberikan kepada terdakwa gratifikasi suap, dan/atau menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. 

img_title Maut Ditangan Suami Sirih

"Tidak ada uang pajak yang dimasukkan, tidak untuk kepentingan pribadi, dan itu pun dibayarkan wajib pajak ke Bank Lampung/ kas Daerah Kabupaten Pringsewu," tutupnya. (*)