Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung Didakwa Korupsi BPHTB, Kuasa Hukum Sebut Prematur
Kamis, 28 November 2024 - 20:35 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Bambang menambahkan, menurutnya bahwa, dalam sidang tidak ada satupun saksi yg dihadirkan JPU memberikan kepada terdakwa gratifikasi suap, dan/atau menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Baca Juga
"Tidak ada uang pajak yang dimasukkan, tidak untuk kepentingan pribadi, dan itu pun dibayarkan wajib pajak ke Bank Lampung/ kas Daerah Kabupaten Pringsewu," tutupnya. (*)