Polda Sumatera Barat Bocorkan Bukti-bukti Kejahatan AKP Dadang, Hukuman Mati Menghantui

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Sumber :
  • Istimewa

"Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP," bebernya.

Pelaku Penembakan Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Ditangkap, Motif Cemburu jadi Pemicu

Lanjutnya menjelaskan,  bukti yang ada telah cukup untuk menahan tersangka. Sebelumnya Polda Sumbar juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan ini.

"Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam. Hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," bebernya.

Polsek Sekincau Jalin Kemitraan dengan Warga, Patroli Malam Jadi Jaminan Keamanan

Sebelumnya diberitakan, buntut insiden oknum polisi AKP Dadang dor Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil pada Jumat (24/11/2024).

Sontak, membuat anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperketat aturan penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri. 

Kasat Lantas Polres Lampung Barat Pimpin Patroli Malam Hari untuk Cegah Kejahatan dan Balap Liar

Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus penembakan tragis yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang diduga menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat dini hari (22/11/2024).

"Harus ada tes rutin untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh disalahgunakan, apalagi untuk konflik pribadi," tegas Nasir, Minggu (24/11/2024).

Halaman Selanjutnya
img_title