Dramatis! Aksi Kejar-kejaran Pelaku Curanmor Bersenjata Api Dbekuk Polisi di Lampung Selatan

Polsek Tanjung Bintang menangkap pelaku pencurian motor.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Aksi nekat dua pelaku curanmor yang tak segan-segan menggunakan senjata api berhasil dihentikan oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang. Kedua pelaku berhasil diringkus setelah terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi, Selasa (19/11/2024).

Dukung Egi Jadi Bupati, Panglima Alif Jaya: Kata Sudah Terucap, 10 Kuda Tak Mampu Menariknya Kembali

 

Kedua pelaku yang diketahui bernama SA (30) dan SY (39), warga Lampung Timur, telah lama menjadi target operasi kepolisian. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah Lampung Selatan.

Utusan Khusus Presiden Dorong Pengembangan Desa Wisata Berbasis Budaya di Lampung Selatan

 

"Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kami. Pelaku sangat licin dan selalu berpindah-pindah tempat," ujar Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari.

Pistol Mainan di Ruang DPRD: Siswa SMAN di Bandar Lampung Bikin Heboh Media Sosial

 

Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Salah satu pelaku, SA, bahkan mencoba melawan dengan mencabut senjata api dari pinggang. 

 

"Tim Kami langsung melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku demi mencegah bahaya," beber Kapolsek. 

 

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu revolver beserta lima butir peluru, satu set kunci letter T, tiga anak kunci, serta pisau garpu. Barang-barang ini diduga kuat digunakan dalam aksi pencurian.

 

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di halaman rumah warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, pada 17 Oktober 2024 lalu. Korban kehilangan motor senilai Rp 15 juta.pada saat itu korban sedang menghadiri acara syukuran di tempat saudaranya.namun sayang,motor miliknya raib di gondol pelaku

 

Selain senjata, polisi juga menemukan sepeda motor hasil curian, beberapa ponsel, masker, helm, dan jaket. Total barang bukti yang diamankan mendukung pengembangan kasus lebih lanjut.

 

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

 

Kapolsek Tanjung Bintang mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan dengan benar.serta memasang gembok pengaman.dan segera melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

 

"Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memarkirkan kendaraan dengan aman, menggunakan gembok pengaman, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama," pungkas Kapolsek.