Janjikan Kerja di Jepang, Polres Lampung Timur Tangkap TKI Tipu Warga Ratusan Juta

Terlibat kasus TPPO, Polres Lampung Timur tangkap seorang TKI
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Timur, Lampung – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari Jepang harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ribuan Warga Ketapang Solid Dukung Pasangan Egi-Syaiful dan Mirza-Jihan dalam Konser Kebangsaan

Tersangka yang diketahui bernama SW (44), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, menjanjikan pekerjaan di perusahaan pertanian Jepang kepada beberapa warga Lampung dengan gaji yang sangat menggiurkan. 

"Korban yang tergiur kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka untuk mengurus segala keperluan keberangkatan," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Sabtu (9/11/2024).

Mau Top Up Game Murah? Ini 6 Tips Amannya Agar Tak Kena Tipu!

AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi menjelaskan peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara, menjanjikan dapat membantu memperkerjakan beberapa warga Kabupaten Lampung Timur, pada perusahaan pertanian atau perkebunan di negara Jepang, dengan gaji 25 juta rupiah per bulan.

Karena tertarik dengan janji yang menggiurkan tersebut, selanjutnya korban SD (38) warga Kecamatan Marga Tiga, bersama beberapa rekannya segera menghubungi tersangka.

FGD di Lampung Timur: Kolaborasi Berantas Narkoba, Dukung Ketahanan Pangan

"Korban minta kemudian mengirimkan uang sebesar 198 juta rupiah, kepada tersangka, dengan alasan untuk mengurus beberapa keperluan, agar korban dan rekan-rekannya bisa bekerja di Jepang," jelasnya.

Setelah tiba di Jepang, pada awal bulan mei lalu, ternyata korban dan rekan-rekannya, tidak diberikan pekerjaan di perusahaan, tetapi hanya diberikan pekerjaan 1 hari sebagai penyebar pupuk, dikebun milik perorangan, dengan upah 900 ribu rupiah.

Halaman Selanjutnya
img_title