Senggolan Berujung Penganiayaan Hingga Viral di Bandar Lampung, Satu Pelaku Serahkan Diri
- Foto Dokumentasi Riduan
Insiden ini dimulai ketika motor korban dan mobil Terios hitam milik pelaku terlibat senggolan. Tak lama setelah itu,
BRG, yang bekerja sebagai sopir, turun dari mobil dan langsung menyerang korban.
Ia menendang bahu kanan korban dan memukul wajah korban dengan tangan kanan, menyebabkan kacamata korban pecah dan melukai mata serta pelipisnya.
Tak berhenti di situ, ayah BRG, TMG, yang juga turun dari mobil, ikut memukul kepala korban hingga korban jatuh ke aspal.
TMG kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian.
Barang bukti berupa kacamata rusak milik korban, rekaman CCTV, serta foto korban dalam keadaan terluka telah diamankan oleh pihak berwajib.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," pungkasnya. (*)